Musik Etnik


Musik Etnik kontemporer merupakan, musik tradisi daerah yang mengalami perkembangan seiring berjalannya  dari musik tradisi kemudian mengalami perubahan sesuai dengan kemajuan atau perkembangan jaman. Oleh karena itu musik kontemporer adalah musik yang sesuai dengan perkembangan jaman, Dan musik telah banyak yang menggunakan alat-alat elektronik yang sesuai dengan apa yang dialami oleh jaman sekarang ini.
Di jawa timur tepatnya Madura kabupaten sumenep, Musik Etnik Kontemporer sangat di minati oleh para seniman lokal seperti yang di ungkapkan oleh seniman lokal Ayos Arif"kita harus menghidupkan kembali musik tradisi yang semakin hari semakin menurun peminatnya, dengan cara apa supaya musik tradisi banyak di minati oleh masyarakat... ? tentunya kita harus menggandeng beberapa alat musik termasuk trompetdan Seksofon". Musik kontemporer bisa berasal dari segala tempat dan mempengaruhi gaya musik lain. Contohnya adalah gamelan dari Indonesia, instrument tradisional dari Cina, dan juga ragas dari musik klasik India. Jenis musik seperti rock, jazz, dan juga pop sangatlah berkembang pesat. Hal ini mencatatkan banyak pencipta musik yang berkualitas.Pada era musik kontemporer, banyak sekali festival musik yang diselen-ggarakan untuk menghargai musik.Perkembangan Musik Etnis Kontemporer sangatlah pesat dan masih tidak ada tanda-tanda akan berakhir. 

Dengan adanya pernyataan di atas penulis dapat menggambarkan, jika Musik Etnik Kontemporer merupakan musik yang sesuai dengan perkembangan jaman, maka tak menutup kemungkinan bahwa musik yang sekarang berkembang di tengah masyarakat khususnya para pemuda yang sekarang menyukai musik pop, rock, jazz dapat dikatakan musik kontemporer. Karena musik ini saat ini sedang berkembang bahkan mendapat tempat di kalangan masyarakat khususnya kawula muda

Kemudian selain musik ini ada juga yang disebut musik etnik kontemporer yaitu musik campursari yang pe-rangkat instrumenya perpaduan antara musik etnik dan musik barat yang sekarang banyak berkembang, bahkan musik ini sering digunakan sebagai media hiburan di dalam upacara tertentu dalam masyarakat, Contoh Musik Etnik Konetmporer yang sekarang Di geluti Oleh seniman Lokal asal Sumenep Madura Ayos Arifadalah Plat-M. PLAT M adalah Kelompok yang berfungsi sebagai pengembangan kesenian tradisi di Madura khususnya Wilayah Timur.  

Kesenian campur sari adalah suatu kesenian di bidang musik yang merupakan perpaduan antara dua tangga nada Diatonis dan Pentatonis. Musik campur sari pada masa awalnya (tahun 1993) banyak menjadi perdebatan para seniman dan pekerja seni. Hal itu tekait dengan pakemnya yang berseberangan antara karawitan tradisional dan modern. 
Sampai disini dulu sahabat blogger semuga artikel yang saya tulis ini bermanfaat magi kita semua amien.
Sabtu, 03 Januari 2015
Posted by Unknown
Tag :

Pengertian Musikalisasi Puisi


Supratman Abdul Rani, dkk., dalam buku Intisari Kesusastraan Indonesiamenyebutkan bahwa pengertian musikalisasi puisi ialah sebagai upaya untuk menampilkan puisi dengan jalan memasukan unsur–unsur musik secara dominan. Akan tetapi, tujuan pemusikalisasian puisi dalampengertian musikalisasi puisi bukanlah sekedar untuk menampilkan saja. Di dalamnya ada upaya yang lebih dari itu. Benar bahwa tujuan musikalisasi puisi seperti halnya deklamasi atau pembacaan puisi adalah menyampaikan isi puisi kepada apresian. Hanya saja ada unsur yang menjadi pembeda, yaitu musik. Musik ini sengaja diciptakan sebagai sarana komunikasi dari pemusikalisasi dengan audiensinya. Komunikasi yang terbangun sebagai sarana dari penyampaian ini. Pada musikalisasi puisi tentunya tidak sekedar bentuk penampilan musik saja.

Karena musik ini dapat diciptakan tentunya setelah pemusikalisasi sudah sangat memahami, mengerti, dan menghayati isi dari puisi, sehingga segala penafsirannya pada puisi tersebut bisa ia lahirkan lewat aransemen musik. Tentulah hasil yang diperoleh pun akan merupakan suatu karya yang utuh, menyatu (musik dengan puisi) dan bukan karya sendiri–sendiri. Mengacu pada hal tersebut, dan juga pada keberagaman jenis musikalisasi puisi yang berkembang, pengertian musikalisasi puisi dapat didefinisikan sebagai sarana mengomunikasikan puisi kepada apresian melalui persembahan musik (nada, irama, lagu, atau nyanyian).

Demikian bahasan singkat pengertian musikalisasi puisi, semoga tetap bermanfaat.
Posted by Unknown
Tag :

Sebelum 2015, Profesi Guru Harus Lulus S2



Sebelum 2015, Profesi Guru Harus Lulusan S2
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah guru tengah berlatih menggunakan website Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk penerimaan murid baru SMA Negeri yang akan dilaksanakan mulai 18 Juni mendatang, di Gedung Puslatdikjur, Jalan Budi Utomo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2013) siang. Guru-guru tersebut berasal dari setiap SMA Negeri di Jakarta. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberi waktu hingga akhir 2015 agar memenuhi kualifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Hingga akhir 2012, masih ada 1.034.080 orang guru yang kualifikasi pendidikannya di bawah S1 atau D4.
Hal tersebut dikatakan Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam situs Setkab.
“Untuk memenuhi ketentuan kualifikasi minimal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru diberi waktu sampai dengan akhir tahun 2015 untuk memenuhi kualifikasi minimal S1 atau DIV,” ujar Setiawan, Minggu (14/7/2013).
Setiawan menjelaskan, guru dengan pendidikan di bawah S1 atau DIV khususnya yang telah menduduki pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d atau pangkat yang lebih tinggi, sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober 2015 dapat diberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang memenuhi persyaratan angka kredit yang ditentukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 disebutkan, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8). Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (Pasal 9).
Adapun mengenai sertifikat guru disebutkan dalam Pasal 11 UU No. 14/2005 itu, bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah (ayat 1,2).
Sementara ketentuan mengenai dosen tertuang dalam Pasal 45 UU No. 14/2005 itu, dosen memiliki kualifikasi akademik minimum: a. Lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan b. Lulusan program doktor untuk program pascasarjana (ayat 2).
Pada Pasal 47 Ayat (1) ditambahkan, bahwa sertifikat pendidik untuk dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: a.Memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b.Memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan c. Lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Setiawan juga menuturkan, permasalahan yang kini melekat di lapangan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 dan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan pendididikan tertinggi DIII, maka kenaikan pangkatnya hanya sampai III/d.
Untuk jabatan fungsional tertentu dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 revisi dari Permenpan Nomor 84 Tahun 1993, dinyatakan bahwa kualifikasi pendidikan yang disyaratkan adalah paling rendah Sarjana.
Berdasarkan ketentuan Permenpan Nomor 16 tahun 2009, guru yang pendidikannya belum Sarjana maka kenaikan pangkatnya tidak dapat melebihi III/d. “Kecuali saat mereka ditetapkan, Permenpan ini sudah di atas III/d, dengan catatan tidak dapat naik pangkat lagi,” imbuh Setiawan.
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Totok Suprayitno mengatakan, penilaian dan penetapan angka kredit guru (prestasi kerja) dilaksanakan paling kurang satu tahun sekali. Dengan pertimbangan kebijakan pemerintah untuk menerapkan kurikulum baru tahun 2013, yang dimulai pada tahun ajaran baru yaitu Juli 2013.
Dalam rapat tersebut, dia mengusulkan agar Permenpan Nomor 16 tahun 2009 diterapkan mulai Juli 2013, sehingga secara normatif, penilaian komprehensif terhadap pelaksanaan tugas guru mengikuti tahapan kalender pendidikan, yaitu mulai Juli tahun berjalan sampai dengan akhir Juni tahun berikutnya.
Sejalan dengan hal itu, maka jabatan fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993 dapat diterapkan sampai dengan 30 Juni 2013. Sementara itu, guru yang akan naik pangkat periode Oktober 2013 hendaknya masih menggunakan angka kredit Kepmenpan Nomor 84 tahun 1993.
Posted by Unknown
Tag :

About

dalam blog ini bebas berisi konten apapun, yang pasti sopan dan tidak mengandung unsur yang tidak senonoh. berbagi ilmu dan berbagi ilmu pengetahuan tentang semua yang kita butuhkan.

- Copyright © Untuk Semua